Cari Blog Ini

Kamis, 08 September 2016

Biro Jasa Pengurusan Hak Paten Merek Usaha Anda, Hubungi 081285833108


PERKEMBANGAN dunia industri dan perdagangan semakin meningkatkan kesadaran para pelaku bisnis akan pentingnya Merek atau Logo.

Bahkan karena pertimbangan merek pula yang menyebabkan Salim Group (holding company terbesar di Indonesia) berani membeli merek Bimoli senilai Rp. 25 Miliar dari Sinar Mas. Salim Group juga memborong beberapa merek yang dianggap memiliki ekuitas tinggi seperti kopi Tugu Luwak dan kecap Piring Lombok.

Merek merupakan asset sangat bernilai yang disebut goodwill dan terpampang di neraca. Merek pulalah yang akan memberikan revenue di masa mendatang, sehingga kepemilikan dan penggunaan merek harus terjamin secara hukum agar dikemudian hari tidak timbul sengketa diantara para pihak.

Berdasarkan hal tersebut di atas maka diingatkan kepada perorangan maupun perusahan untuk segera mendaftarkan merek ataupun bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) lainnya untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

CV Mufakat Jaya didukung tim profesional siap membantu Anda untuk mendaftarkan merek dalam kawasan Indonesia. Cukup dengan melakukan order dengan telepon/whatsapp ke 081285833108, kami akan segera mengerjakan proses registrasi merek / pendaftaran merek untuk Anda. Efisien, Cepat dan Terpercaya!

Kamis, 11 Februari 2016

Biro Jasa Pendirian CV Murah & Cepat di Cikarang

BAGI Anda yang ingin mendirikan usaha di Bekasi - Cikarang sejatinya dilengkapi dengan izin usaha agar lebih profesional dan bonafit. CV MUFAKAT JAYA, mitra perizinan usaha di wilayah Bekasi - Cikarang Kabupaten Bekasi siap memenuhi kebutuhan izin Anda.

CV MUFAKAT JAYA, akan membantu dalam akte pendirian CV, Domisili, NPWP dan Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak (SKT), pendaftaran atau pengesahan ke Pengadilan Negeri setempat, SIUP dan TDP.

Perusahaan persekutuan atau CV  adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih.

Para pemodal ini terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab memberikan modal (uang) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan.

Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan bersama.

Kelebihan dan kekurangan dalam mendirikan CV :

1) Nama CV bisa sama satu dengan lain, jadi jangan khawatir nama perusahaan tidak diterima karena sudah ada yang memakai.

2) Nama CV tidak mendapat pengesahan dari Mentri Hukum dan Ham.

3) CV hanya didaftarkan atau disahkan di Pengadilan Negeri setempat.

4) Resiko usaha melibatkan sampai harta pribadi.

Syarat pendirian CV:

a) Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (dianjurkan tidak suami istri).
   
b) Mengisi Formulir pembuatan CV.
   
c) Foto copy KK penanggung jawab / Direktur.
   
d) NPWP Pengurus.
   
e) Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri atau Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak atau Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung.

f) Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 3 lembar berwarna.

g) Siap disurvey.

Produk yang akan dihasilkan:

a) Akta Notaris Pendirian CV.
b) Domisili perusahaan.
c) NPWP badan usaha.
d) Pendaftaran atau pengesahan Pengadilan Negeri setempat.
e) SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan )
f) TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )

CV MUFAKAT JAYA, Jalan Semangka Raya No.248, RT004/RW006, Perumnas 1 (Menara Air), Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Telepon: 081285833108.

Kamis, 04 Februari 2016

Urus Izin Domisili Usaha di Cikarang? Hub: 081285833108

BAGI Anda yang memiliki usaha atau perusahaan di kawasan kota Bekasi dan Cikarang, Kabupaten Bekasi wajib memiliki Surat Izin Domisili Perusahaan / Usaha (SKDU) dari Kelurahan/Desa setempat yang diketahui Kecamatan. Nah sebelumnya Anda harus lebih tahu dulu mendetail soal SKDU ini.

1. Apa yang dimaksud izin domisili perusahaan/usaha?

Pemberian izin atas domisili perusahaan atau usaha yaitu surat keterangan domisili dimana kantor/tempat usaha tersebut berada di wilayah kelurahan atau desa.

2. Dimana kita mendapatkan izin domisili perusahaan/usaha?
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kelurahan/desa setempat yang diketahui kecamatan.

3. Apa persyaratannya?
Akta pendirian beserta akta perubahannya;
SK Pengesahan KemenkumHam dan Perubahannya(apabila ada perubahan);
KTP Direksi/penanggung jawab badan usaha;
NPWP Direksi;
Bukti kepemilikan kantor(perjanjian sewa kalau menyewa, akta jual beli dan Sertifikat Tanah kalau milik sendiri);
Surat Domisili Gedung (apabila dalam gedung);
Surat pernyataan RT/RW (apabila berada di wilayah yang berdampingan dengan perumahan);
Foto kantor (luar gedung, front office, dalam ruangan kantor yang mencakup kegiatan kantor);

4. Berapa lama masa berlaku izin domisili perusahaan/usaha?
Masa berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang bila memenuhi persyaratan yang ditentukan

5. Apa konsekuensi bila izin domisili tidak diperpanjang?

Domisili perusahaan tidak terdaftar dan terancam sanksi administrasi. Perizinan yang lainnya seperti ( NPWP, SIUP, TDP) terancam tidak bisa diproses bila ingin mengikuti tender di lingkungan pemerintah maupun swasta.

6. Apa yang dimaksud perubahan domisili perusahaan?

Perubahan atas alamat yang tercantum dalam segala legalitas perusahaan mulai dari SKDP/U (Surat Keterangan Domisili Perusahaan/Usaha), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

7. Hal-hal apa saja yang menyebabkan izin domisili harus diubah (pindah)?

Domisili usaha di tempat sekarang sudah tidak diperbolehkan oleh peraturan yang berlaku.
Berpindah ke tempat lain.

Untuk informasi lebih detail mengenai pendirian badan usaha dan perizinan, silahkan menghubungi kami melalui telepon 081285833108.   

Rabu, 27 Januari 2016

Hubungi 081285833108, Biro Jasa Pendirian CV, PT, UD, Koperasi di Cikarang

BILA Anda sedang mencari biro jasa pengurusan dokumen pendirian CV, PT, Yayasan atau UD, maka Anda tidak salah tempat karena di sinilah kami ahli pengurusan pembuatan usaha legal Anda.

CV MUFAKAT JAYA, konsultan perizinan handal di Bekasi siap membantu Anda dalam pembuatan legalitas usaha di Kota Bekasi dan Cikarang Kabupaten Bekasi. "Kami akan berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi para klien," ujar Jacksond, Marketing Manager CV MUFAKAT JAYA, Kamis (28/1/2016).

Ya, bagi mereka yang tak tak memiliki waktu untuk mengurus sendiri atau tidak mau repot dan buang-buang waktu dengan berbagai macam hambatan untuk mengurus ke berbagai tempat, misal mau buat PT, maka Anda harus bolak balik ke Notaris, kemudian kelurahan, kecamatan, kantor pajak hingga hingga ke kantor pelayanan perizinan BPPT. Kini serahkan semuanya kepada CV MUFAKAT JAYA.

Kenapa sih harus ke CV MUFAKAT JAYA?
- Siap membantu pendirian usaha Anda 24 jam.
- Memiliki tenaga profesional dalam pelayanan dan jasa.
- Spesialis pengurusan perizinan di kawasan Bekasi dan Cikarang Kabupaten Bekasi.
- Harga dan waktu bersaing.
- Berkas bisa diantar jemput.

Layanan & Jasa

Pendirian PT (Perseroan Terbatas).
Pendirian CV (Perusahaan Komanditer).
Pendirian Yayasan.
NPWP Perusahaan.
Urus Domisili Perusahaan/Usaha.
SIUP – SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN.
UUG/HO - UNDANG-UNDANG GANGGUAN.
TDP - TANDA DAFTAR PERUSAHAAN.
Pendirian UD / PDC.
Pendirian Koperasi.
Kajian UPL-UKL.
IMB.
SIUP MB -  SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN KERAS.
ANDAL LALIN.
Dll.

Ayo dapatkan promo pembuatan CV & PT.

Harga untuk Pembuatan PT hanya Rp 9,5 juta untuk Kota Bekasi, Rp 10 juta untuk daerah Cikarang - Kabupaten Bekasi.
Harga untuk Pembuatan CV hanya Rp 5 juta untuk di Kota Bekasi, Rp 5,5 untuk daerah Cikarang-Kabupaten Bekasi.

CV MUFAKAT JAYA, Jalan Semangka Raya No.248 RT004/RW06, Perumnas 1 (Menara Air) atau bekas terminal bayangan, Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
MOBILE : 081285833108.

Selasa, 19 Januari 2016

Mau Buka Usaha? Berikut Ini Prosedur & Syarat Mendirikan CV

Bagi Anda yang ingin memulai usaha. Sejatinya dilengkapi dengan badan usaha, jenis badan usaha persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) merupakan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yaitu badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.

Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
– Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.

– Sekutu pasif/sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Apa Saja Syarat Mendirikan CV ?

Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV).

1. Minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai pemilik perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
*minimal 2 artinya bisa lebih dari 2 orang.

2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
3. Para pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia (WNI).
4. Kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya tidak diperbolehkan adanya keikutsertaan Warga Negara Asing (WNA).

Bagaimana Cara Mendirikan CV ?
Berikut ini panduan/prosedur mendirikan CV yang direferensi oleh konsultan biro jasa CV MUFAKAT JAYA:

Hal yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut.
2. Tempat kedudukan kantor dari CV.
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero Aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).

Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut didaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan/Usaha (SKDP/U) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.

Apakah itu akta, SKDP/U, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?

Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV.
Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:

1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV).
4. Keanggotaan pada KADIN wilayah.

Pengurusan izin-izin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:

1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV.
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV.
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
Namun apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat.
*sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah rumah toko, pasar atau perkantoran. Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membahayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat.
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna merah.
Jangka waktu pengurusan semua izin-izin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.
***
Semoga artikel Prosedur, Syarat dan Cara Mendirikan CV bermanfaat bagi anda yang ingin memulai usaha. Nah, bagi mereka yang sibuk dan gak mau repot bolak-balik ke kantor pemerintahan terkait serahkan saja pengurusan pendirian akta CV beserta perizinan lainnya pada CV MUFAKAT JAYA, Jalan Semangka Raya No.248, RT004/RW006, Perumnas 1 (Menara Air), Kel. Kranji, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Telp: 081285833108.

Selasa, 05 Januari 2016

Jasa Bikin Sablon Kaos di Bekasi Cikarang

KAOS kini telah menjadi produk fashion terpopuler di seluruh dunia. Semua orang tentu memiliki dan mengenakan kaos sebagai pakaian sehari – hari.

Selain berfungsi sebagai pakaian yang menunjang aktivitas sehari – hari, kaos juga telah memiliki fungsi lain yaitu sebagai bentuk identitas bagi seseorang ataupun anggota kelompok komunitas.

Misalnya saja, komunitas pecinta diving yang mengenakan kaos bertuliskan Scuba Driver. Disamping itu, beragam komunitaspun mulai bermunculan dan semakin berkembang. Maka dari itu CV MUFAKAT JAYA, menawarkan Jasa Kaos Sablon di Bekasi dengan harga yang terjangkau untuk Anda.

Kami selalu memastikan bahwa kaos sablon terbaik yang kami tawarkan untuk Anda menggunakan bahan berkualitas seperti Cotton Combed 24s untuk model T – Shirt dan Cotton Pique untuk model Polo Shirt.

Khususnya Anda yang berdomisili di Jakarta, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi - Cikarang, Anda dapat mempercayakan kebutuhan kaos sablon anda langsung kepada Jasa Sablon Kaos CV MUFAKAT JAYA, Penyedia Jasa Sablon Kaos di Bekasi Murah. Tak hanya untuk Anda yang bertempat tinggal di Bekasi, Bagi anda yang tinggal di luar Bekasipun masih tetap bisa menikmati Jasa Sablon Kaos Bekasi yang kami tawarkan.

Nah untuk kalian yang ingin memesan jasa kami bisa datang ke CV MUFAKAT JAYA, Jalan Semangka Raya RT004/RW006, Perumnas I (Menara Air), Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Telp: 081285833108. (adv)

Senin, 04 Januari 2016

Biro Jasa Perizinan Legal Dokumen di Bekasi - Cikarang

TINGKAT kesibukan masyarakat cukup tinggi sehingga waktu begitu berharga, apalagi seperti pengusaha, karyawan, waktunya banyak diberikan untuk pekerjaan sehingga kadangkala untuk keperluan pribadinya mereka tidak punya cukup waktu.

Oleh karena itu Biro Jasa CV MUFAKAT JAYA, hadir memberikan solusi atas kesulitan Anda untuk pengurusan atau perpanjangan SIUP, TDP, UUG/HO, TDG, Rekomendasi Alat Pemadam Kebakaran, IMB, IPB, dan Rekomendasi lainnya dengan pelayanan kami pekerjaan yang Anda lakukan tidak perlu terganggu.

Disamping itu urusan perpanjangan atau pembuatan surat-surat berharga Anda akan terselesaikan karena dikerjakan oleh biro jasa dengan tingkat kerja yang profesional dan bisa di percaya.

Layanan kami meliputi:

1) Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL) dan Rencana Tapak (Site Plan).
2) Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
3) Izin Penggunaan Bangunan (IPB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
4) Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang.
5) Izin Gangguan (HO).
6) Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan.
7) Izin Tanda Daftar Gudang (TDG).
8) Izin Usaha Industri (IUI).
9) Izin Trayek Angkutan Kota (SK).
10) Izin Kartu Pengawasan Izin Trayek.
11) Kartu Pengawasan Izin Trayek.
12) Surat Izin Usaha Angkutan (SIPA).
13) Penyelenggaraan/Pemasangan Reklame.
14) Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM).
15) Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Izin Penyelenggaraan Hiburan.
16) Izin Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.
17) Izin Usaha Perusahaan Pengeboran Air Tanah (IUPPAT).
18) Izin Juru Bor Air Tanah (IJBAT).
19) Izin Pengeboran Air Tanah (IP).
20) Izin Pengambilan Air Tanah (IPA)
21) Izin Eksplorasi Air Tanah (IE).
22) Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC).
23) Surat Izin Lingkungan.
24) Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK).
25) Izin Pelayanan Kesehatan yaitu Izin Apotek, Izin Toko Obat, Izin Optikal, Izin Tukang Gigi, Izin Salon Kecantikan, Izin Klinik Kecantikan, Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Swasta, Izin Rumah Bersalin, Izin Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional atau Surat Izin Pengobat Tradisional (SIPT), Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT), Izin Balai Pengobatan, Rekomendasi Perubahan Status Rumah Sakit Swasta, Rekomendasi Pendirian Rumah Sakit Swasta.
26) Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Sewa Bangunan, Sewa Tanah, Sewa Alat Berat dan Sewa Panggung Reklame).
27) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
28) Pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan.
29) Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
30) Penutupan Perusahaan.
31) Pendaftaran Pembubaran Perseroan Terbatas dan Perseroan Komanditer dan Penghapusan dari Daftar Perusahaan.
32) Pengesahan Proteksi Kebakaran.
33) Pengesahan Amdal, UKL, & UPL.
34) Pengesahan Advis Teknis Peil Banjir.
35) Rekomendasi Pendirian Sekolah Swasta.
36) Pengesahan Andall Lalulintas.
37) Pemberian Izin Lokasi.

Kami siap melayani dokumen legal Anda.
Hubungi kami: CV MUFAKAT JAYA, Jalan Semangka Raya RT004/RW006, Perumnas 1 (Menara Air), Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Hotline: 081285833108.

Jumat, 01 Januari 2016

Konsultan / Biro Jasa Pengurusan Perizinan Dokumen Legalitas Perusahaan


BENTUK usaha kami yaitu di bidang jasa konsultan perizinan dan legalitas untuk perusahaan maupun perorangan. Kami, CV MUFAKAT JAYA, hadir sebagai mitra Anda dalam menangani masalah perizinan dan legalitasi untuk wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Prosedur yang ditentukan dalam pengurusan dokumen perusahaan terkadang sangat menyita waktu Anda, kami hadir di sini untuk menyelesaikan masalah legal Anda dengan didukung dengan banyaknya partner kami yaitu pegawai dari dinas pemerintah daerah setempat yang sudah berpengalaman di bidangnya serta didukung dengan notaris berpengalaman juga.

Apapun kebutuhan legal Anda, kami siap membantu Anda dalam hal pengurusan perizinan dan legalitas untuk perusahaan maupun perorangan di berbagai bidang usaha Anda dengan proses percepatan, perizinan yang bisa kami tangani diantara adalah:

- Izin Gangguan (UUG) atau HO
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bukan Rumah Tinggal
- Konsultan Kajian Upaya Pemantauan Lingkungan/Upaya Kelola Lingkungan (UPL-UKL)
- Izin Lokasi
- Izin Lingkungan
- Izin Pemanfaatan Ruang (IPR)
- Izin Gudang (IG)
- Izin Usaha Toko Modern (IUTM)
- Izin Toko Obat
- Izin Apotek
- Izin Waralaba
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional
- Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)
- Site Plan
- Advis Planning
- Izin Reklame/Pajak Reklame
- Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB)
- Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
- Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK)
- Izin Layak Huni/Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Izin Usaha Industri (IUI)
- Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal)
- Amdal Lalin
- dll

Jasa pengurusan mendirikan Persereon Terbatas (PT)
Jasa pengurusan mendirikan Commanditaire Venotschaap (CV)
Jasa pengurusan mendirikan Koperasi
Jasa pengurusan Perusahaan Dagang (UD)
Jasa peningkatan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)
Jasa pengurusan pemecahan Sertifikat Tanah
Jasa pengurusan Sertifikat Tanah
Jasa pengurusan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
Jasa pengurusan Akta Jual Beli
Jasa pengurusan Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Jasa pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah, dan Bidang-bidang Pertanahan serta Kenotariatan lainnya
Dll

Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan Anda di dalam bidang pengurusan surat-surat/dokumen perizinan dan siap membantu dengan kerja profesional dalam mengurusi dokumen - dokumen berharga Anda.

Segera hubungi kami dan percayakan pengurusan dokumen Anda kepada kami. Dan kami siap dalam pelayanan antar jemput dokumen legalitas Anda, untuk wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Hemat waktu dan dengan harga yang kompetitif.

Kami siap melayani dokumen legal Anda.
Hubungi kami: CV MUFAKAT JAYA, Jalan Semangka Raya RT004/RW006, Perumnas 1 (Menara Air), Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Telepon: 081285833108.

CV Mufakat Jaya Bantu Jasa Perizinan di Jakarta dan Bekasi

CV MUFAKAT JAYA menangani pengurusan document dan perizinan, di wilayah Jakarta, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Beberapa Jasa yang Ditawarkan:

Pengurusan Dokumen Pendirian Badan Usaha
Pendirian PT,
Pendirian CV,
Pendirian UD,
Pendirian PMA,
Pendirian Izin Industri,
Pendirian Izin Domisili dan
NPWP
Pengurusan Akte Notaris
Pengurusan SIUP
Pengurusan TDP
Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan
Pengurusan Perusahaan Umum
Jasa Pembuatan Document PT,
Jasa Pembuatan Document CV
Pengurusan Perusahaan Perorangan
Jasa Pembuatan Document PD/ UD

Akta – Akta Notaris:

Pendirian PT. PMA ( Penanaman Modal Asing )
Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian BOT ( Build Over Transfer )
Pendirian PT (Perseroan Terbatas), Pembubaran PT, Penggabungan PT
Pendirian CV, Keluar masuk Persero
Kuasa Menjual
Pendirian Koperasi (untuk hal ini Notaris harus mempunyai Sertifikat dari Menteri  Koperasi & UKM

Akta-Akta PPAT

Jual Beli
Pembuatan Sertifikat

Jasa-Jasa Lainnya:

Perijinan SIUP, TDP, HO, IUI, SIUJK, TDG, SIUP MB, Reklame, SBU, IUTM, IMB, UPL-UKL, dll.

Segera hubungi 081226789055. Atau datang ke Kantor CV MUFAKAT JAYA, Jalan Kalibaru Barat, RT4/RW15 No.41, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kantor Cabang CV MUFAKAT JAYA: Jalan Semangka Raya No.428, RT 004/RW 006, Perumnas I (Menara Air), Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Telp: 081285833108.
(adv)