BAGI Anda yang ingin mendirikan usaha di Bekasi - Cikarang sejatinya dilengkapi dengan izin usaha agar lebih profesional dan bonafit. CV MUFAKAT JAYA, mitra perizinan usaha di wilayah Bekasi - Cikarang Kabupaten Bekasi siap memenuhi kebutuhan izin Anda.
CV MUFAKAT JAYA, akan membantu dalam akte pendirian CV, Domisili, NPWP dan Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak (SKT), pendaftaran atau pengesahan ke Pengadilan Negeri setempat, SIUP dan TDP.
Perusahaan persekutuan atau CV adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih.
Para pemodal ini terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab memberikan modal (uang) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan.
Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan bersama.
Kelebihan dan kekurangan dalam mendirikan CV :
1) Nama CV bisa sama satu dengan lain, jadi jangan khawatir nama perusahaan tidak diterima karena sudah ada yang memakai.
2) Nama CV tidak mendapat pengesahan dari Mentri Hukum dan Ham.
3) CV hanya didaftarkan atau disahkan di Pengadilan Negeri setempat.
4) Resiko usaha melibatkan sampai harta pribadi.
Syarat pendirian CV:
a) Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (dianjurkan tidak suami istri).
b) Mengisi Formulir pembuatan CV.
c) Foto copy KK penanggung jawab / Direktur.
d) NPWP Pengurus.
e) Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri atau Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak atau Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung.
f) Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 3 lembar berwarna.
g) Siap disurvey.
Produk yang akan dihasilkan:
a) Akta Notaris Pendirian CV.
b) Domisili perusahaan.
c) NPWP badan usaha.
d) Pendaftaran atau pengesahan Pengadilan Negeri setempat.
e) SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan )
f) TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
CV MUFAKAT JAYA, Jalan Semangka Raya No.248, RT004/RW006, Perumnas 1 (Menara Air), Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Telepon: 081285833108.
Pak, Kalo mau mendirikan CV tetapi jenis usahanya belum ada apa bisa?
BalasHapusnanti kalo disurvey bagaimana ?
Jadi rencannya kami buat CV yang bergerak dibidang spare part IT, dengan menjadikan rumah sebagai kantor.
Bisa pak, gak perlu disurvei kalau tidak proses ke PKP pak. Lebih jelasnya bisa hubungi 081285833108 pak
BalasHapus