BAGI Anda yang memiliki usaha atau perusahaan di kawasan kota Bekasi dan Cikarang, Kabupaten Bekasi wajib memiliki Surat Izin Domisili Perusahaan / Usaha (SKDU) dari Kelurahan/Desa setempat yang diketahui Kecamatan. Nah sebelumnya Anda harus lebih tahu dulu mendetail soal SKDU ini.
1. Apa yang dimaksud izin domisili perusahaan/usaha?
Pemberian izin atas domisili perusahaan atau usaha yaitu surat keterangan domisili dimana kantor/tempat usaha tersebut berada di wilayah kelurahan atau desa.
2. Dimana kita mendapatkan izin domisili perusahaan/usaha?
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kelurahan/desa setempat yang diketahui kecamatan.
3. Apa persyaratannya?
Akta pendirian beserta akta perubahannya;
SK Pengesahan KemenkumHam dan Perubahannya(apabila ada perubahan);
KTP Direksi/penanggung jawab badan usaha;
NPWP Direksi;
Bukti kepemilikan kantor(perjanjian sewa kalau menyewa, akta jual beli dan Sertifikat Tanah kalau milik sendiri);
Surat Domisili Gedung (apabila dalam gedung);
Surat pernyataan RT/RW (apabila berada di wilayah yang berdampingan dengan perumahan);
Foto kantor (luar gedung, front office, dalam ruangan kantor yang mencakup kegiatan kantor);
4. Berapa lama masa berlaku izin domisili perusahaan/usaha?
Masa berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang bila memenuhi persyaratan yang ditentukan
5. Apa konsekuensi bila izin domisili tidak diperpanjang?
Domisili perusahaan tidak terdaftar dan terancam sanksi administrasi. Perizinan yang lainnya seperti ( NPWP, SIUP, TDP) terancam tidak bisa diproses bila ingin mengikuti tender di lingkungan pemerintah maupun swasta.
6. Apa yang dimaksud perubahan domisili perusahaan?
Perubahan atas alamat yang tercantum dalam segala legalitas perusahaan mulai dari SKDP/U (Surat Keterangan Domisili Perusahaan/Usaha), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
7. Hal-hal apa saja yang menyebabkan izin domisili harus diubah (pindah)?
Domisili usaha di tempat sekarang sudah tidak diperbolehkan oleh peraturan yang berlaku.
Berpindah ke tempat lain.
Untuk informasi lebih detail mengenai pendirian badan usaha dan perizinan, silahkan menghubungi kami melalui telepon 081285833108.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar