Cari Blog Ini

Kamis, 11 Februari 2016

Biro Jasa Pendirian CV Murah & Cepat di Cikarang

BAGI Anda yang ingin mendirikan usaha di Bekasi - Cikarang sejatinya dilengkapi dengan izin usaha agar lebih profesional dan bonafit. CV MUFAKAT JAYA, mitra perizinan usaha di wilayah Bekasi - Cikarang Kabupaten Bekasi siap memenuhi kebutuhan izin Anda.

CV MUFAKAT JAYA, akan membantu dalam akte pendirian CV, Domisili, NPWP dan Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak (SKT), pendaftaran atau pengesahan ke Pengadilan Negeri setempat, SIUP dan TDP.

Perusahaan persekutuan atau CV  adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih.

Para pemodal ini terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab memberikan modal (uang) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan.

Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan bersama.

Kelebihan dan kekurangan dalam mendirikan CV :

1) Nama CV bisa sama satu dengan lain, jadi jangan khawatir nama perusahaan tidak diterima karena sudah ada yang memakai.

2) Nama CV tidak mendapat pengesahan dari Mentri Hukum dan Ham.

3) CV hanya didaftarkan atau disahkan di Pengadilan Negeri setempat.

4) Resiko usaha melibatkan sampai harta pribadi.

Syarat pendirian CV:

a) Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (dianjurkan tidak suami istri).
   
b) Mengisi Formulir pembuatan CV.
   
c) Foto copy KK penanggung jawab / Direktur.
   
d) NPWP Pengurus.
   
e) Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri atau Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak atau Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung.

f) Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 3 lembar berwarna.

g) Siap disurvey.

Produk yang akan dihasilkan:

a) Akta Notaris Pendirian CV.
b) Domisili perusahaan.
c) NPWP badan usaha.
d) Pendaftaran atau pengesahan Pengadilan Negeri setempat.
e) SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan )
f) TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )

CV MUFAKAT JAYA, Jalan Semangka Raya No.248, RT004/RW006, Perumnas 1 (Menara Air), Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Telepon: 081285833108.

Kamis, 04 Februari 2016

Urus Izin Domisili Usaha di Cikarang? Hub: 081285833108

BAGI Anda yang memiliki usaha atau perusahaan di kawasan kota Bekasi dan Cikarang, Kabupaten Bekasi wajib memiliki Surat Izin Domisili Perusahaan / Usaha (SKDU) dari Kelurahan/Desa setempat yang diketahui Kecamatan. Nah sebelumnya Anda harus lebih tahu dulu mendetail soal SKDU ini.

1. Apa yang dimaksud izin domisili perusahaan/usaha?

Pemberian izin atas domisili perusahaan atau usaha yaitu surat keterangan domisili dimana kantor/tempat usaha tersebut berada di wilayah kelurahan atau desa.

2. Dimana kita mendapatkan izin domisili perusahaan/usaha?
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kelurahan/desa setempat yang diketahui kecamatan.

3. Apa persyaratannya?
Akta pendirian beserta akta perubahannya;
SK Pengesahan KemenkumHam dan Perubahannya(apabila ada perubahan);
KTP Direksi/penanggung jawab badan usaha;
NPWP Direksi;
Bukti kepemilikan kantor(perjanjian sewa kalau menyewa, akta jual beli dan Sertifikat Tanah kalau milik sendiri);
Surat Domisili Gedung (apabila dalam gedung);
Surat pernyataan RT/RW (apabila berada di wilayah yang berdampingan dengan perumahan);
Foto kantor (luar gedung, front office, dalam ruangan kantor yang mencakup kegiatan kantor);

4. Berapa lama masa berlaku izin domisili perusahaan/usaha?
Masa berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang bila memenuhi persyaratan yang ditentukan

5. Apa konsekuensi bila izin domisili tidak diperpanjang?

Domisili perusahaan tidak terdaftar dan terancam sanksi administrasi. Perizinan yang lainnya seperti ( NPWP, SIUP, TDP) terancam tidak bisa diproses bila ingin mengikuti tender di lingkungan pemerintah maupun swasta.

6. Apa yang dimaksud perubahan domisili perusahaan?

Perubahan atas alamat yang tercantum dalam segala legalitas perusahaan mulai dari SKDP/U (Surat Keterangan Domisili Perusahaan/Usaha), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

7. Hal-hal apa saja yang menyebabkan izin domisili harus diubah (pindah)?

Domisili usaha di tempat sekarang sudah tidak diperbolehkan oleh peraturan yang berlaku.
Berpindah ke tempat lain.

Untuk informasi lebih detail mengenai pendirian badan usaha dan perizinan, silahkan menghubungi kami melalui telepon 081285833108.