AKTA Kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Oleh karena itu CV Mufakat Jaya siap membantu pengurusan akta kelahiran di wilayah Kota Bekasi.
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya.
Manfaat Akta Kelahiran Sebagai Berikut:
1) Identitas Anak
2) Administrasi Kependudukan: KTP, KK
3) Untuk Keperluan Sekolah
4) Untuk Pendaftaran Pernikahan di KUA
5) Mendaftar Pekerjaan
6) Persyaratan Pembuatan Paspor
7) Untuk Mengurus Hak Ahli Waris
8) Mengurus Asuransi
9) Mengurus Tunjangan Keluarga
10)Mengurus Hak Dana Pensiun
11) Untuk Melaksanakan Ibadah Haji
Adapun Persyaratan Umur di bawah 2 bulan:
1. KTP ( Bapak & Ibu )
2. KK
3. AKTA Nikah ( *apabila tidak bisa memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat maka Anak Merupakan Anak Ibu )
4. Surat Ket dari Bidan / RS
Adapun Persyaratan Umur diatas 2 bulan atau lebih :
1. KTP ( Bapak & Ibu )
2 KTP Sendiri ( jika usia diatas 17 tahun )
2. KK
3. AKTA Nikah ( *apabila tidak bisa memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat maka Anak Merupakan Anak Ibu )
4. Surat Ket dari Bidan / RS
5. Surat Pernyataan ( jika usia di atas 17 tahun )
Untuk keterangan lebih lanjut dibantu pengurusannya, serahkan saja ke kami CV Mufakat Jaya di nomor handphone: 081285833108. Atau bisa datang ke kantor di Jalan Semangka Raya, Perumnas 1, Menara Air, Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi. (adv)